Koleksi Elektronik
Undang undang pelayanan publik nomor 25 tahun 2009
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2009 dalam Lembaran Negara nomor 112 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5038. Undang-undang ini mengatur pengertian dan batasan penyelenggaraan pelayanan publik, asas, tujuan, ruang lingkup, pembinaan dan penataan, hak, kewajiban, larangan, aspek penyelenggaraan pelayanan publik, peran serta masyarakat, penyelesaian pengaduan, dan sanksi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Tidak tersedia versi lain