Koleksi Elektronik
Amandemen Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): (UU RI No. 19 Tahun 2016)
Untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain