Koleksi Elektronik
Wanprestasi menurut KUHPerdata, Doktrin, dan Yurisprudensi
Untuk mengantisipasi kemungkinan berakhirnya suatu perjanjian dengan suatu sengketa, maka mestinya anggota masyarakat pada umumnya dan para pelaksana hukum pada khususnya, mempunyai kepentingan untuk mempelajari liku-liku dan akibat tidak dipenuhinya suatu perjanjian. Bahwa ada kepentingan seperti itu, tampak dari perhatian yang sangat besar dalam diskusi tentang wanprestasi dengan para lawyer di beberapa kantor pengacara di Jakarta.
Tidak tersedia versi lain