Koleksi Elektronik
Dinamika Konstitusionalisme di Indonesia
Konstitusi merupakan hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara, sehingga dalam konstitusi memang terdapat aturan aturan hukum yang mengatur organ organ dalam negara, tata cara pembentukan organ organ tersebut, tata hubungan sesamanya, dan lingkungan kerja masing masing, serta berisi aturan aturan hukum mengenai tata hubungan Timbal balik antara negara dan warga negara, serta penduduknya. pengakuan adanya konstitusi atau undang undang dasar negara baik tertulis maupun tidak tertulis dapat memberikan suatu pembatasan moril pada kekuasaan badan legislatif. Sebab, konstitusi merupakan sumber hukum bagi semua peraturan peraturan perundang undangan yang berlaku di negara yang bersangkutan. Dengan kata lain, konstitusi berguna untuk menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai satu fungsi konstitusionalisme dan memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintahan. pada prinsipnya, UUD 1945 merupakan konstitusi tertulis negara republik Indonesia yang menjadi landasan utama pengaturan kehidupan Berbangsa dan bernegara. Keberadaan konstitusi bagi suatu negara hakikatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang.Konsepsi konstitusi tersebut lahir dari konstitusionalisme, yaitu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak hak rakyat melalui konstitusi dan meletakkan konstitusi sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan penyelenggara pemerintahan
Tidak tersedia versi lain