Koleksi Elektronik
Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Buku ini membahas terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi melalui
pendekatan hukum pidana adat yang akan dipertegas dengan salah satu Peraturan
Nagari Situjuah Batua Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme Berbasis Hukum Adat Salingka Nagari. Hukum pidana adat merupakan
hukum yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia, hukum
pidana adat bukanlah hukum yang sudah dilupakan, melainkan suatu hukum yang terus
hidup dan mempertahankan eksistensinya. Peraturan Nagari merupakan peraturan
terendah dari tataran peraturan yang ada, namun efektivitas dari peraturan nagari jauh
lebih baik daripada peraturan di atasnya, hal tersebut dibuktikan dengan belum adanya
kasus tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme pada Nagari Situjuah Batua semenjak dibentuknya Peraturan Nagari Nomor 8 Tahun 2019 ini, maka diharapkan buku ini bisa
menjadi referensi untuk menciptakan inovasi bagi akademisi maupun pembentuk
undang-undang dalam menekan angka tindak pidana korupsi.
Tidak tersedia versi lain