Koleksi Elektronik
International environmental laws : controlling transboundary atmospheric pollution in Southeast Asia / Penulis, Dr. Sukanda Husin, S.H., LL.M. ; editor, Nuraini
Pemanasan global saat ini merupakan salah satu masalah lingkungan yang paling mengancam yang dihadapi dunia. Meskipun ketidakpastian isu ini masih tinggi, Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), berdasarkan prinsip kehati-hatian, menyimpulkan Konvensi Wina 1985 untuk Perlindungan Lapisan Ozon (selanjutnya disebut Konvensi Ozon), Protokol Montreal 1987 tentang Zat-zat yang Merusak Lapisan Ozon, dan Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim pada tahun 1992. ASEAN belum melakukan banyak hal untuk mengimplementasikan Konvensi Ozon dan Konvensi Perubahan Iklim di wilayahnya. ASEAN cenderung mengesahkan undang-undang yang bersifat lunak daripada undang-undang yang bersifat keras untuk menangani pencemaran atmosfer lintas batas, terutama yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan. Translated with www.DeepL.com/Translator (free version)
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain