Text
Hukum Ketenagakerjaan Dalam Perubahan Iklim Ketenagakerjaan
Digitalisasi era saat ini memunculkan pola hubungan kerja yang lebih fleksibel, sehingga menghadirkan tantangan baru bagi perlindungan pekerja seperti persoalan hubungan kemitraan dan penggunaan pekerja lepas. Upaya pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja juga menjadi tantangan baru di era saat ini. Berbagai permasalahan ketenagakerjaan lainnya seperti masih tingginya angka perselisihan hubungan industrial, perlindungan pekerja migran, pekerja perempuan, pekerja anak, dan pekerja rumah tangga, juga memerlukan perhatian yang serius dari elemen pemerintah, akademisi, praktisi dan masyarakat secara umum. Permasalahan ketenagakerjaan lain yang dihadapi dewasa ini juga mencakup kualitas tenaga kerja rendah, displacement tenaga kerja karena digitalisasi, peluan kerja baru minus ketersediaan keahlian, pengangguran terselubung, kesempatan kerja tidak merata terpusat di jawa dan kota besar, labor surplus, kesempatan kerja tidak sesuai keahlian, missmatch penempatan tenaga kerja, dan regulasi ketenagakerjaan itu sendiri. Indonesia sebagai negara yang terlibat dalam sejumlah kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional yang menciptakan pasar bebas berpengaruh pula di sektor ekonomi menjadikan perdagangan barang dan jasa serta perpindahan manusia menjadi borderless. Pandemi Covid-19 juga memberikan dampak terhadap pasar tenaga kerja dalam negeri maupun global, dimana peluang kerja generasi muda berkurang selama pandemi. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah dinilai efektif menekan penyebaran virus corona, meskipun di sisi lain dampak negatif yang terjadi adalah banyak pekerja yang dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hilangnya mata pencaharian di sektor informal, sehingga berdampak pada meningkatnya jumlah pengangguran. Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menambah dinamika perubahan iklim ketenagakerjaan. Sejak awal pembahasan, klaster tenaga kerja dalam UU Cipta Kerja telah menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai pro kontra. Beberapa akademisi memberikan catatan kritis seperti terkait aspek metodologis, paradigma dan substansi pengaturan di dalam berbagai bidang kebijakan yang dianggap bermasalah. Hal ini juga dikuatkan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja cacat secara formil.
Tidak tersedia versi lain