Koleksi Elektronik
Hukum Kesehatan di Indonesia
Hakikat profesi merupakan panggilan hidup yang mengabdikan diri pada kemanusiaan dan hakikat profesi inilah yang menjadi ciri khusus antara tenaga kesehatan dengan profesi lainnya. Praktik kedokteran yang mendahulukan keselamatan, dan kepentingan pasien dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi. Dokter atau tenaga kesehatan lainnya melaksanakan pemberian upaya kesehatan memenuhi standar dalam pelayanan kesehatan, yakni: standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur (SOP) sebagai upaya mempertahankan hak untuk hidup, dan hak untuk mempertahankan kehidupannya. Selanjutnya, penulisan buku ini terdiri atas 12 (dua belas) bab yang membahas tentang pendahuluan, transaksi terapeutik, hubungan antara hukum kesehatan dan etika, standar pelayanan kesehatan, aspek hukum pelayanan kesehatan tradisional, malpraktik medik, euthanasia dari segi medis dan pidana di Indonesia, aborsi, transplantasi organ dan jaringan tubuh, aspek dan etika hukum kedokteran, sengketa medis dan alternatif penyelesaian sengketa, serta mediasi dalam sengketa medis.
Tidak tersedia versi lain