Text
Perbandingan Hukum Pidana
Dalam Era Globalisasi dunia sekarang ini semakin maju dan canggih tentunya menuntut hukum harus tetap dapat berjalan maupun penegakan hukum beriringan dengan perkembangan zaman tersebut.. kemampuan atau pengetahuan para sarjana hukum di Indonesia sekarang ini tidak hanya mengenal hukum indonesia, namun juga hukum negara lain karena kompetitor di masa depan bukan hanya orang Indonesia saja melainkan seluruh dunia.
Tujuan mempelajari perbandingan hukum adalah bertujuan mengetahui ilmu pengetahuan yang terdiri atas doktrin yuridis dan ilmu pengetahuan hukum, tujuan politik hukum yang terdiri atas peraturan perundang-undangan, kebijakan, putusan hakim, yang lebih baik sedangkan tujuan praktis untuk pembaharian kerja sama internasional yang lebih baik, tujuan pembelajaran di mana hukum sebagai alat, diskusi, sejarah ataupun keterampilan dalan menulis karya ilmiah.
Selain itu perbandingan hukum juga dapat bertujuan sebagai harmonisasi untuk unifikasi dari hukum. Sebagai contoh adalah Uni Eropa di mana terjadi perbandingan hukum antara negara-negara anggora Uni Eropa untuk mengharmonisasi mengenai hukum dagang atau hukum mengenai mencegahan pencucian uang.
Tujuan utama mempelajari perbandingan hukum pidana adalah untuk ilmu pengetahuan, ilmu pengetahuan tidak hanya mengenal teknik menginterpretasi hukum, seperti teks-teks hukum di suatu negara, namun juga sebagai usaha peramuan dalam mencegah dan mengatasi konflik sosial, Perbandingan hukum bertujuan untuk menemukan solusi yang lebih baik dalam memecahkan sebuah masalah
Tidak tersedia versi lain