Text
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia
Indonesia sebagai negara hukum hak untuk mendapat pekerjaan setiap warga negara diatur dalam konstitusi, akan tetapi diatur juga dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan terhadap hak dan kewajiban baik bagi pekerja/buruh maupun terhadap perilaku usaha atau pemilik perusahaan.
Tidak tersedia versi lain