Text
Hukum perdata Indonesia
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata disebut juga pula hukum privat atau hukum sipil dengan kata lain, hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk, perkawinan, perceraian, kematian, pawarisan dll dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Tidak tersedia versi lain