Text
Sistem pemilihan umum di Indonesia
Buku dengan judul Sistem Pemilihan Umum di Indonesia disusun sebagai pelengkap dan pengantar bagaimana sistem yang tepat untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di parlemen dan pemerintahan, dan juga dalam rangka terlaksananya pemerintahan yang benar-benar dikehendaki oleh rakyat sebagaimana amanat Pasal 22E UUD 1945.
Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta untuk memilih anggota DPRD. Selain itu, juga untuk memilih calon kepala daerah, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Penyelenggaraan pemilu dilaksanakan dengan tujuan guna mendapat dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana amanat Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Tidak tersedia versi lain