Text
Terorisme dan deradikalisme
Pemerintah Republik Indonesia telah merespons upaya untuk mengantisipasi dan mengatasi tindakan terorisme. Berbagai langkah telah ditempuh baik dengan hard approaches maupun soft approaches. Salah satu langkah konkret yang ditempuh pemerintah yakni lewat penegakan hukum, disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Mengingat kini makin meluas dan bervariasinya sifat tindakan, pelaku, sasaran, tujuan, motivasi, hasil yang diharapkan, pola pendanaan, dan metode serangan terorisme, maka dilakukan beberapa perubahan yang dapat mengakomodir semua agar proses penanganan terorisme dapat berjalan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip dan norma-norma hukum serta perlindungan hak asasi manusia. Buku ini dapat menjadi acuan bacaan untuk memahami terorisme dan penanganannya terutama dari sisi penegakan hukum, juga dapat memberikan landasan yuridis, sosiologis, dan filosofis terkait penerapan undang-undang terorisme dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme.
Tidak tersedia versi lain