Electronic Resource
Optimalisasi manajemen berkas hasil rapat berbasis digital pada Sekretariat Badan Akuntabilitas publik (BAP) DPD RI
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah. Sebagai pegawai pemerintah, ASN memiliki tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dengan tugas ini ASN menjadi kepanjangan tangan antara masyarakat dan pemerintah itu sendiri. Selaras dengan kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa, seorang ASN dituntut untuk dapat memberikan contoh yang baik terutama dalam berperilaku di lingkungan kerja maupun sekitar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga negara yang lulus seleksi pengadaan PNS diangkat
dan ditetapkan sebagai Calon PNS (CPNS). CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama setahun yang mencakup proses pendidikan dan pelatihan untuk
diangkat sebagai PNS. Kegiatan pembinaan pendidikan dan pelatihan dilakukan oleh Pusdiklat DPR RI dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang hanya dapat diikuti
satu kali saja. Proses pendidikan dan pelatihan dilakukan melalui kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS. Latsar CPNS dilakukan secara terintegrasi dengan tujuan guna
mengembangkan kompetensi CPNS. Latsar CPNS dilakukan melalui beberapa mata pelatihan
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain