Text
Perubahan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik di Indonesia
Hak Milik atas tanah dapat diperoleh melalui proses perubahan hak dari Hak Guna Bangunan. Hak Guna Bangunan memiliki jangka waktu, hal ini disebut dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) UUPA, yang menyatakan bahwa jangka waktu Hak Guna Bangunan ialah paling lama 30 tahun serta dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Oleh karena itu pemegang Hak Guna Bangunan harus memperpanjang jangka waktu atau memperbarui haknya tersebut. Berbeda dangan Hak Milik yang mempunyai sifat turun-temurun, terkuat, terpenuhi. Sehingga ,mayoritas dari pemegang Hak Guna Bangunan yang berwarga Negara Indonesia lebih memilih meningkatkan status haknya dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik.
Tidak tersedia versi lain