Text
Hukum kepolisian dan kriminalistik
Purwadi Purwacaraka dan Soerjono Soekanto menyebutkan ada (Sembilan macam arti hukum, yaitu hukum sebagai ilmu pengetahuan; hukum sebagai disiplin; hukum sebagai kaidah; hukum sebagai tata hukum; hukum sebagai petugas; hukum sebagai keputusan penguasa; hukum sebagai proses pemerintahan; hukum sebagai tindak atau perilaku; dan hukum sebagai jalinan nilai-nilai. Kepolisian sebagai badan pemerintah diberi tugas memelihara keamanan dan ketertiban umum. Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pasal 1 menyebutkan kepolisian adalah segala hal ikhwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan perundang-undangan; Pasal 2 menyebutkan kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Sedangkan kepolisian secara kelembagaan adalah organ pemerintah yang ditetapkan sebagai suatu lembaga diberikan kewenangan dan fungsinya berdasarkan undang-undang.
Tidak tersedia versi lain