Text
Filosofi Justice Collaborator
: Keterlibatan justice collaborator dalam penegakan hukum pidana merupakan bentuk politik dan kebijakan hukum pidana. Politik atau kebijakan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum (law enforcement policy). Kebijakan hukum pidana (penal policy) merupakan suatu ilmu yang mempunyai tujuan praktis yakni peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memberi pedoman kepada pembuat undang-undang pengadilan yang menerapkan undang-undang. Pada hakikatnya prinsip-prinsip dalam justice collaborator memberikan keuntungan bagi saksi pelaku yang bekerjasama. Namun, harus ada prinsip keseimbangan yang memadai dengan prinsip perlindungan hak-hak dan harapan para korban yang harus dipertimbangkan dalam memutuskan hak khusus yang diberikan kepada justice collaborator. Keuntungan yang diperoleh justice collaborator merupakan suatu timbal balik yang diberikan oleh negara atas perannya dalam mengungkap kejahatan yang dilakukannya secara terorganisasi.
Tidak tersedia versi lain