Text
Perlindungan negara atas perempuan pekerja migran Indonesian : tinjauan terhadap implementasi kebijakan
"Perlindungan Negara atas perempuan Pekerja Migran Indonesia " membahas bagaimana negara melindungi perempuan Indonesia yang bekerja di luar negeri, khususnya di Malaysia dan Hong Kong, sebagai pekerja rumah tangga.
Buku ini berdasarkan penelitian lapangan terhadap lima pekerja migran perempuan yang mengalami kekerasan. Fokus utamanya adalah bagaimana peran pemerintah Indonesia, lewat KBRI/KJRI, Atase Tenaga Kerja, dan BP2MI, dalam memberikan perlindungan mulai dari akses kerja, kesehatan, hingga hukum selama tahun 2014–2020.
Di Malaysia, perlindungan terhadap PMI dinilai cukup baik karena ada kerja sama antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil. Sementara itu, di Hong Kong, KJRI baru aktif dalam memberi bantuan kesehatan, tetapi perlindungan hukum dan kerja belum maksimal.
Masalah lainnya adalah perlindungan yang baru dimulai ketika PMI sudah berada di luar negeri, bukan sejak di Indonesia. Selain itu, hukum di negara tujuan juga belum sepenuhnya mendukung perlindungan pekerja rumah tangga. Malaysia belum punya aturan khusus untuk pekerja domestik, dan meski Hong Kong punya, pelaksanaannya masih lemah.
Tidak tersedia versi lain