Text
Penghapusan Paten di Indonesia dan Perbandingan Negara Lain
Buku Penghapusan Paten di Indonesia dan Perbandingan Negara Lain mengkaji secara mendalam ketentuan hukum terkait penghapusan paten berdasarkan UU Paten 2016, khususnya mekanisme penghapusan akibat tidak dibayarnya biaya tahunan. Melalui analisis hukum dan pendekatan ekonomi, buku ini menilai bahwa proses penghapusan dan penghidupan kembali paten di Indonesia masih belum efisien karena memerlukan waktu, biaya, dan tenaga yang besar. Untuk memperoleh perspektif yang lebih komprehensif, penulis membandingkan sistem Indonesia dengan beberapa negara, seperti Cina, Jepang, Amerika Serikat, dan Singapura, yang dinilai memiliki mekanisme lebih efektif dan berorientasi pada efisiensi administratif.
Buku ini juga menyampaikan usulan politik hukum guna menyempurnakan regulasi paten di Indonesia agar lebih responsif terhadap kebutuhan pengguna, mendukung iklim inovasi, serta meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Tidak hanya relevan bagi mahasiswa dan praktisi hukum kekayaan intelektual, buku ini juga bermanfaat bagi masyarakat luas untuk memahami pentingnya budaya hukum paten dan implikasinya terhadap perkembangan ekonomi dan teknologi.
Tidak tersedia versi lain