Text
Dasar-dasar hukum beracara di pengadilan niaga
DASAR DASAR HUKUM BERACARA DI PENGADILAN NIAGA ini berisikan telaah tematik norma hukum beracara di pengadilan niaga secara teoritik dan normatif agar bahasannya bersifat ilmiah dan sesuai serta berdasarkan pada peraturan perundang undangan yang berlaku saat ini Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang berada di bawah lingkungan peradilan umum pada pengadilan negeri Keberadaannya dibentuk pertama kali berdasarkan Perpu No 1 1998 yang kemudian ditetapkan menjadi undang undang dengan UU No 4 1998 Kemudian berdasarkan UU No 37 2004 dilakukan penyempurnaan terhadap UU No 4 1998 yang meliputi aspek hukum formal hukum beracara maupun hukum materiilnya yang mengatur ketentuan hukum mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang PKPU Baik Perpu No 1 1998 juncto UU No 4 1998 maupun UU No 37 2004 sesungguhnya bukanlah perundang undangan yang secara khusus mengatur pembentukan pengadilan niaga hanya saja di dalamnya menyebutkan bahwa pengadilan niaga diberikan wewenang untuk memeriksa mengadili dan memutus sengketa perkara perkara yang berkaitan dengan permohonan pernyataan pailit dan PKPU serta perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya akan dilakukan oleh undang undang Perkara lain di bidang perniagaan dimaksud meliputi sengketa perkara perkara di bidang kekayaan intelektual yakni sengketa sengketa desain industri desain tata letak sirkuit terpadu hak cipta paten merek dan indikasi geografis dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan LPS serta perkara persaingan usaha sebagaimana diatur dalam dan berdasarkan pada UU No 31 2000 UU No 32 2000 UU No 28 2014 UU No 13 2016 UU No 20 2016 UU No 24 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 2009 dan UU No 5 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 2020
Tidak tersedia versi lain