Text
Kedudukan Pemerintah dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
Implikasi hukum terhadap kedudukan pemerintah dalam kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki kedudukan yang setara dengan pihak swasta dalam kontrak pengadaan barang dan jasa dan tunduk pada hukum privat. Meskipun perjanjian tersebut termasuk dalam hukum privat akan tetapi pemerintah tetap terikat atau tidak terlepas dalam kapasitasnya sebagai pelaku hukum publik karena adanya penggunaan keuangan negara dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa sehingga prinsip dan norma hukum publik juga berlaku pada kontrak pengadaan barang dan jasa.
Buku ini mengungkit hubungan kontraktual antara pemerintah dengan pihak swasta dalam kontrak pengadaan barang dan jasa. Adanya hubungan kontraktual ini didasarkan pada Keputusan Tata Usaha Negara di mana pemerintah selaku jabatan yang menjadi dasar bagi kontrak pengadaan barang dan jasa. Terlibatnya pemerintah terkait dengan jabatan pemerintahan dalam kontrak pengadaan barang dan jasa harus dibedakan dalam kedudukan sebagai wakil dari jabatan maupun wakil dari badan hukum publik. Hal ini tentunya diperlukan untuk membatasi adanya tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah itu sendiri Buku ini mengupas kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara filosofis, asas-asas hukum kontrak, teori-teori hukum kontrak, dan syarat-syarat kontrak, dengan mengulas peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Berikut Daftar Isi Buku Hukum yang berjudul Buku Kedudukan Pemerintah dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa, diantaranya:
Introduksi
Kefaktualan
Implikasi Kedudukan Hukum Pemerintah dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
Prinsip Hukum untuk Memberikan Keseimbangan dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
Sarana Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang dan Jasa
Inferensi dan Rekomendasi
Tidak tersedia versi lain