Text
Penegakan Hukum Pemilu: Perspektif Penguatan Demokrasi
Buku Hukum berjudul Buku Penegakan Hukum Pemilu Perspektif Penguatan Demokrasi merupakan karya Sarjiyati, Anik Tri Haryani & Bambang Heru Sutrisno. Pemilihan umum di Indonesia adalah salah satu upaya guna mewujudkan negara demokrasi. Secara teoritis pemilihan umum merupakan tahap paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan ketatanegaraan yang demokratis, sehingga pemilu menjadi motor penggerak mekanisme sistem politik demokrasi. Pemilihan umum merupakan bentuk implementasi dari sila keempat Pancasila dan pasal 1 (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum untuk menangani pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 455 ayat (1) dan Pasal 476, mengatur bahwa pelanggaran pemilu meliputi pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran pemilu, bukan sengketa pemilu dan bukan tindak pidana pemilu. Keempat jenis pelanggaran pemilu tersebut diproses dan diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu merupakan salah satu lembaga penyelenggara Pemilu di samping Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut ketentuan Pasal 1 angka 17 UU Pemilu, Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berikut Daftar Isi Buku Hukum berjudul Buku Penegakan Hukum Pemilu Perspektif Penguatan Demokrasi, diantaranya:
Prolog
Tinjauan Tentang Pemilihan Umum
Tindak Pidana Pemilu
Netralitas Aparatur Sipil Negara
Peran dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu
Penanganan Pelanggaran dalam Pemilu
Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Subjek Hukum dalam Ketentuan Pidana Pemilihan Umum
Aspek Hukum Pidana dalam Pelanggaran Pemilu
Negara Hukum yang Demokratis
Tidak tersedia versi lain