Perpustakaan DPR RI

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Serba-serbi beracara di pengadilan niaga : hukum acara PKPU, kepailitan, sengketa hak kekayaan intelektual, sengketa likuidasi bank
Penanda Bagikan

Text

Serba-serbi beracara di pengadilan niaga : hukum acara PKPU, kepailitan, sengketa hak kekayaan intelektual, sengketa likuidasi bank

Lenny Nadriana - Nama Orang;

Hukum Acara Pengadilan Niaga merupakan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara untuk menyelesaikan sengketa-sengketa perkara perdata yang memiliki kekhususan yaitu mengadili perkara perkara yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa atau permohonan di bidang perniagaan seperti Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sengketa hak kekayaan intelektual seperti Hak Cipta, Merek dan Indikasi Geografis, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Paten.
Pengadilan Niaga juga diamanatkan dalam Undang-Undang untuk menyelesaikan sengketa di bidang industri perbankan dalam hal terjadinya sengketa likuidasi bank. Kedudukan Pengadilan Niaga dalam Kekuasaan Kehakiman dikategorikan sebagai Pengadilan Khusus yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang. Beberapa perbedaan yang termuat dalam prosedur serta tata cara persidangan di Pengadilan Niaga, yang diatur khusus dalam setiap Undang-Undang yang memuat Penyelesaian sengketa di Pengadilan niaga maka berlaku asas lex specialis derogat lex generalis, yaitu peraturan khusus yang termuat dalam Undang-Undang tersebut seperti halnya Kepailitan dan PKPU, mengesampingkan ketentuan umum dalam hal ini Hukum Acara Perdata di Indonesia, dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang terkait proses dan prosedur beracara di Pengadilan Niaga maka berlaku ketentuan hukum yang diatur dalam hukum Acara Perdata di Indonesia.


Ketersediaan
#
Koleksi Umum - Perpustakaan DPR RI 346.07 NAD s
6010101001688762024
Tersedia
#
Koleksi Umum - Perpustakaan DPR RI 346.07 NAD s
6010101001688752024
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
346.07 NAD s
Penerbit
Depok : Rajawali Pers., 2024
Deskripsi Fisik
xi, 154 p. ; 23 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-08-0509-7
Klasifikasi
346.07
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum dagang
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Yayat Sri Hayati (Editor)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan DPR RI
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?