Text
Kompensasi tanah abrasi: status hukum, implikasi, dan reformulasi pengaturan untuk kepentingan umum
Proses pengadaan tanah untuk pembangunan tol Semarang–Demak yang dimulai sejak tahun 2016 hingga saat ini belum selesai. Masalah utamanya karena terjadinya abrasi atau musnahnya tanah akibat pengikisan yang disebabkan oleh gelombang air laut serta adanya pasang surut air laut. Abrasi mengakibatkan hilangnya hak untuk menguasai, menggunakan, atau mengambil manfaat atas tanah karena tanah tersebut hilang sebagian atau seluruhnya.
Tidak adanya pengaturan mengenai pemberian ganti kerugian atau kompensasi terhadap tanah musnah menyebabkan ketidakadilan yang seringkali berujung penolakan pembangunan. Dalam kasus pembangunan Semarang–Demak yang terintegrasi dengan tanggul laut, proses pengadaan tanah hingga saat ini masih mengalami kendala, karena status tanah warga tergolong “hilang” atau “musnah karena abrasi.”
Buku ini berupaya untuk mengurai beberapa masalah tanah abrasi baik yang berkaitan dengan status hukum, implikasi, dan reformulasi pengaturan kompensasi untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat. Ada tiga isu utama yang dipaparkan dalam buku ini, yaitu: pertama, penentuan status dan kedudukan atas tanah abrasi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia; kedua, implikasi atas formulasi kompensasi terhadap tanah yang karena abrasi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia; dan ketiga, reformulasi pengaturan untuk kepentingan umum di Indonesia bagi pemilik tanah yang terkena abrasi yang dijadikan objek pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain