Text
Advokasi Hukum Mewujudkan Hak Warga Negara atas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam yang melimpah tidak serta-merta membawa kesejahteraan bagi rakyat luas. Dalam banyak contoh, limpahan sumber daya alam yang kelak mengundang eksplorasi industri oleh pemilik modal justru merugikan rakyat. Lalu, di mana dan seperti apa eksistensi negara, baik dalam proses pengelolaan sumber daya alam-yang tidak merata imbasnya ke seluruh rakyat-maupun saat terjadi dampak eksternal industri, yang lagi-lagi, korbannya nyaris selalu adalah rakyat yang paling rentan dan lemah.
Para penulis buku ini berpendapat, kewajiban negara yang seharusnya aktif melindungi hak subjektif dan daya dukung ekosistem bagi kesejahteraan rakyat tidak diatur secara jelas dan tegas dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Alhasil, negara akhirnya amat sering dimanfaatkan sebagai sarana memuluskan kepentingan ekonomi politik segelintir orang, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam.
Tidak tersedia versi lain