Text
Hukum Pengurusan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah: Teori dan Praktik
Dalam hukum pertanahan terdapat 4 (empat) bidang hukum yaitu bidang pengurusan hak atas tanah, pendaftaran tanah, landreform atau yang belakangan dikenal sebagai reforma agraria, dan penaĆagunaan tanah yang terkait dengan penataan ruang. Hukum Pengurusan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah merupakan penggabungan 2 (dua) bidang hukum pertanahan yaitu Hukum Pengurusan Hak Atas Tanah dan Hukum Pendaftaran Tanah. Hukum Pengurusan Hak Atas Tanah mengkaji hak atas tanah dengan semua aspek terkait yaitu jenis dan macam hak atas tanah, subyek pemegang hak, cara memperoleh, hapusnya hak yang di dalamnya terdapat pembicaraan penelantaran tanah, pengadaan tanah sebagai cara memperoleh dan hapusnya. Hukum Pendaftaran Tanah mengkaji tentang proses perolehan sertifikat sebagai tanda bukti hak yang kuat termasuk perubahan dan pemeliharaan data fisik dan data yuridis yang harus melibatkan pejabat pembuat akta tanah.
Tidak tersedia versi lain