Text
Kajian, Analisis, dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Dokumen ini merupakan kajian komprehensif yang disusun oleh Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI pada tahun 2019, yang bertujuan mengevaluasi efektivitas dan kesesuaian UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kajian dilakukan dengan pendekatan analisis substansi hukum, struktur kelembagaan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, pendanaan, serta budaya hukum. Hasil kajian mengidentifikasi sejumlah permasalahan, antara lain: Substansi hukum: banyak ketentuan yang berpotensi disharmoni dengan undang-undang lain, multitafsir, dan belum memiliki aturan pelaksana, misalnya terkait definisi sediaan farmasi, tenaga kesehatan, perlindungan hukum, pengawasan, dan sanksi. Struktur kelembagaan: koordinasi lintas sektor dan pusat-daerah belum optimal, pembagian kewenangan tidak jelas, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Sarana dan prasarana: ketimpangan fasilitas kesehatan antara kota besar dan daerah terpencil, serta keterbatasan alat kesehatan dan obat yang sesuai standar. SDM: kekurangan tenaga kesehatan, ketidakmerataan distribusi, dan belum adanya standar kompetensi yang baku. Pendanaan: alokasi anggaran kesehatan belum sesuai amanat UU (minimal 5% APBN dan 10% APBD) dan masih dominan untuk upaya kuratif, bukan promotif-preventif. Budaya hukum: rendahnya kesadaran masyarakat untuk hidup sehat dan maraknya pengobatan alternatif tanpa izin. Kajian juga memuat putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah beberapa pasal, serta memberikan rekomendasi strategis, seperti revisi pasal-pasal yang bermasalah, sinkronisasi dengan UU terkait, penguatan kelembagaan dan pengawasan, peningkatan SDM dan sarana, optimalisasi anggaran untuk program promotif-preventif, serta edukasi masyarakat untuk mendukung perilaku hidup sehat.
Tidak tersedia versi lain