Text
Lisensi dan royalti lagu/musik di tempat publik
Buku ini menjelaskan konsep public performance dalam dunia musik yang sering disalahartikan, dengan fokus pada pemaknaannya dalam hukum Indonesia dan praktik internasional. Penulis membahas dasar-dasar hukum administrasi, perdata, dan pidana yang mengatur lisensi public performance, serta peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK/LMKN) sebagai pemberi lisensi resmi. Buku ini menegaskan pentingnya lisensi tersebut bagi pelaku usaha yang menggunakan musik, agar terhindar dari pelanggaran hukum. Dengan pengalaman panjang penulis di bidang kekayaan intelektual, industri musik, dan manajemen kolektif, buku ini menjadi panduan praktis bagi mahasiswa hukum, pelaku usaha, konsultan KI, serta kreator muda yang perlu memahami hak dan kewajiban terkait penggunaan musik dalam ruang publik.
Tidak tersedia versi lain