Text
Hukum pengawasan Notaris Di Indonesia Dan Belanda
Berdasarkan hasil penelitian penulis dalam menyelesaikan buku ini, maka penulis menyimpulkan bahwa: pertama, keberadaan Notaris di Indonesia merupakan warisan dari keberadaan Belanda di Indonesia, yang mana hal tersebut berpengaruh pada pendidikan, pengangkatan, kewenangan, dan pengawasan Notaris di Indonesia. Di Indonesia, hal tersebut telah mengalami perubahan-perubahan mengikuti perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap produk hukum saat ini yang menjadi kewenangan Notaris. Sama halnya di Belanda, pendidikan, pengangkatan, kewenangan, dan pengawasan Notaris juga mengalami perubahan.Pengawasan Notaris di Indonesia merupakan wewenang Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris yang berada di bawah otoritas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun di Belanda, pengawasan terhadap Notaris merupakan wewenang dari Badan Administrasi Independen, yaitu Bureau Financieel Toezicht (Kantor Pengawasan Keuangan) (BFT) yang merupakan regulator integral dan tidak hanya mengawasi keuangan, tetapi juga kualitas dan integritas Notaris.Kedua, penjatuhan sanksi terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran merupakan kewenangan Majelis Pengawas Notaris dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun jika di Belanda penjatuhan sanksi terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran selain dari pelanggaran disipliner merupakan wewenang BFT, tetapi jika ditemukan pelanggaran disiplin (etika), penjatuhan sanksi merupakan wewenang dari De Kamer voor Het Notariaat (Dewan Disiplin untuk Notaris), De Kamer voor Het Notariaat bertindak jika ada pengaduan dari BFT.
Tidak tersedia versi lain