Text
Hukum Pengawasan
Pemerintah sebagai penyelenggara negara memiliki beberapa fungsi, yaitu fungsi mengatur (regelen), mengurus (bestuuren), mengelola (beheeren), dan mengawasi (toezichthouden). Oleh karena itu, pengawasan merupakan hal yang sangat penting dalam kegiatan penyelenggaraan negara. Buku ini membahas mengenai pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, sehingga tergambar jelas hubungan antara pengawasan, kekuasaan, dan negara hukum.
Tidak tersedia versi lain