Text
Lembaga Perwakilan Perbandingan 20 Negara Sistem Presidensial Di Dunia
Buku ini ditulis secara mendalam terkait berbagai hal seputar lembaga perwakilan dalam sistem pemerintahan presidensial di 20 negara yang terbagi dalam 5 kawasan: Asia, Amerika, Eropa, Oceania, dan Afrika. Untuk kawasan Asia, negara yang dikaji adalah Afghanistan, Georgia, Siprus, Kazakhtan, Kirgistan, Tajikistan, Turkmenistan, dan Maldives (Maladewa). Sedangkan untuk kawasan Amerika, Eropa, dan Oceania, negara yang dibahas adalah Amerika Serikat, Belarusia, Rusia, dan Palau. Kawasan lain yang juga tidak luput untuk dikaji adalah Afrika, yang membahas 8 negara, yaitu Kamerun, Afrika Tengah, Gambia, Afrika Selatan, Rwanda, Guinea Ekuator, Sierra Leone, dan Komoro.
Dari 20 negara tersebut, diketahui terdapat berbagai persoalan ketatanegaraan menarik yang diatur di dalam konstitusi mereka, tetapi sama sekali tidak disinggung di dalam UUD 1945. Beberapa persoalan itu, antara lain adalah: usulan perubahan UU atau konstitusi dari warga negara; pengaturan tentang perpanjangan masa jabatan anggota Parlemen; penempatan dokumen asli UU di Mahkamah Konstitusi; syarat pendidikan harus sarjana bagi calon anggota Parlemen; mantan Presiden menjadi anggota seumur hidup Parlemen; warga negara atau pemilih dapat mencopot anggota Parlemen; referendum terkait undang-undang yang dianggap penting; larangan mendirikan hanya satu partai politik; lembaga peradilan mengusulkan RUU peradilan; daulat hak suara anggota Parlemen; keterwakilan penyandang disabilitas dan 30 persen perempuan; dan pengaturan hierarki peraturan perundang-undangan dalam konstitusi.
Berbagai persoalan tersebut tentunya sangat menarik untuk dikaji dan diperbincangkan lebih lanjut, terutama dengan melihat praktik sistem ketatanegaraan Indonesia setelah lebih dari 20 tahun perubahan UUD 1945. Oleh karena itu, buku ini sangat cocok untuk dibaca dan dimiliki oleh para mahasiswa, dosen, serta pemerhati konstitusi dan ketatanegaraan.
Tidak tersedia versi lain