Text
Kajian akademik: kedudukan dan pengaturan lembaga negara dalam UUD 1945: rekonseptualisasi constitutional importance
Kajian ini menguraikan landasan konstitusional lembaga negara, pola hubungan antar lembaga (legislatif, eksekutif, yudikatif, serta lembaga negara lainnya seperti MPR, DPR, DPD, BPK, Mahkamah Agung, MK, dan lembaga pengawas), serta mekanisme koordinasi dan checks and balances yang diperlukan untuk menjaga stabilitas demokrasi dan supremasi hukum. Analisis akademik mencakup tinjauan historis perkembangan institusi ketatanegaraan Indonesia, kerangka hukum nasional yang mengatur kedudukan lembaga negara, serta implikasi peraturan tersebut terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Kajian juga mengevaluasi tantangan implementasi regulasi kelembagaan dalam praktik, termasuk isu tumpang tindih fungsi, akuntabilitas, dan reformasi birokrasi. Dengan pendekatan normatif dan konseptual, dokumen ini menyediakan fondasi pengetahuan untuk pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi yang berkepentingan pada penguatan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Tidak tersedia versi lain