Perpustakaan DPR RI

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kedudukan Hukum Pidana Adat dalam Penegakan Hukum dan Relevansinya dengan Pembaruan Hukum Pidana Nasional
Penanda Bagikan

Text

Kedudukan Hukum Pidana Adat dalam Penegakan Hukum dan Relevansinya dengan Pembaruan Hukum Pidana Nasional

Aria Zurnetti - Nama Orang;

Buku ini mengkaji kedudukan hukum pidana adat dalam penegakan hukum dan relevansinya dengan pembaruan hukum pidana nasioanal Eksistensi hukum pidana adat kembali diakui melalui Pasal 2 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Nasional tahun 2019 Penjelasan Pasal 2 ayat (1) RUU KUHP menerangkan: “ untuk memberikan dasar hukum mengenai berlaku hukum pidana (delik adat), perlu ditegaskan dan dikompilasi oleh pemerintah yang berasal dari Peraturan Daerah masing-masing tempat berlakunya hukum adat. Kompilasi ini memuat mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat yang dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Adat Keadaan seperti ini tidak akan mengesampingkan dan tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas serta larangan analogi yang dianut dalam undang-undang ini” Pasal 2 RUU KUHP mengamanatkan agar setiap hukum yang hidup dalam masyarakat adat berupa delik adat atau tindak pidana adat untuk ditegaskan dan dikompilasi oleh pemerintah yang berasal dari Peraturan Daerah Tindak Pidana Adat tersebut berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam RUU KUHP. Salah satu masyarakat adat yang masih memegang teguh nilai-nilai luhur hukum adat adalah masyarakat adat Minangkabau Masyarakat adat Minangkabau memiliki hukum adat yang disesuaikan dengan sistem matrilineal dan agama yang dianut Hukum yang diterapkan dalam masyarakat timbul karena adanya masyarakat Minangkabau dari luhak sampai rantau adalah masyarakat adat dan agama, bersusila dan berperikemanusiaan yang diungkapkan dengan petitih adat, “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah”. Hukum pidana adat Minangkabau mengenal Undang Nan Duo Puluah terbagi atas (1) Undang Nan Salapan, dan (2) Undang Nan Duo Baleh Berdasarkan ketentuan RUU KUHP, ketentuan pidana adat yang terdapat dalam Undang Nan Duo Puluah dapat dipertegas dan dikompilasi ke dalam Peraturan Daerah Dengan dipertegas dan dikompilasi ke dalam Peraturan Daerah maka ketentuan hukum pidana adat Minangkabau akan memiliki legalitas Kompilasi pidana adat Minangkabau dilakukan dengan menganalisis aturan pidana adat Minangkabau yang belum diatur dalam RUU KUHP Sehingga, setelah RUU KUHP disahkan oleh pemerintah, ketentuan pidana adat Minangkabau dapat dirumuskan dan diberlakukan melalui Peraturan Daerah.


Ketersediaan
#
Koleksi Umum - Perpustakaan DPR RI 340.341 3 ZUR k
13203325
Tersedia
#
Koleksi Umum - Perpustakaan DPR RI 340.341 3 ZUR k
13203326
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
340.341 3 ZUR k
Penerbit
Depok : Rajawali Pers., 2021
Deskripsi Fisik
xii, 248 hlm. ; 23 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-231-920-2
Klasifikasi
340.341 3
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Edisi Kedua
Subjek
Hukum adat
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan DPR RI
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?