Text
Hukum Perusahaan: Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia
Hukum Perusahaan mencakup aspek-aspek hukum dari Pertimbangan Daalam Memilih Bentuk Usaha, Bentuk-bentuk Organisasi Perusahaan, Perusahaan Berbadan Hukum dan Perusahaan Bukan Badan Hukum, Organ-organ Perusahaan Berbadan Hukum, Modal Perseroan, Aspek Hukum Restrukturisasi Perusahaan: Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan, Restukturisasi dan Privatisasi BUMN, Kewajiban-kewajiban Perusahaan, Perusahaan Kelompok.
Sebagai bagian dari kajian ilmu hukum yang konsep perlindungannya, selain mengacu pada ketentuan hukum nasional (PerUndang-Undangan di Indonesia), juga mengacu pada berbagai Perjanjian dan Kebiasaan di bidang Hukum Perusahaan, maka substansi perkuliahan Hukum Perusahaan ini juga mencakup pembahasan kasus hukum dan penegakannya dalam praktik.
Tidak tersedia versi lain