Text
Indonesia dan isu Palestina
Sejalan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Dasa Sila Bandung hasil Konferensi Asia Afrika 1955, Indonesia memiliki kewajiban moral dan politik untuk turut memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Tindakan Israel untuk menguasai Palestina, yang dilakukannya dengan mengabaikan hukum internasional dan hukum humaniter internasional, tidak dapat dibiarkan terus berlanjut. Parlemen (DPR RI), terutama melalui aktivitas diplomasi di forum internasional, harus menjadi bagian dari upaya untuk mencari solusi damai atas konflik ini.
Tidak tersedia versi lain