Text
Urgensi perubahan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
Transformasi digital telah menghadirkan peluang besar bagi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan aksesbilitas pelayanan publik. Digitalisasi pelayanan public menjadi suatu keniscayaan. Namun demikian, untuk mewujudkan digitalisasi pelayanan public tersebut harus melewati berbagai tantangan terutama dalam hal regulasi kebijakan yang belum mengikuti perkembangan zaman. Buku ini berusaha menghadirkan potret kebijakan public di Indonesia, pengawasan dan evaluasi kebijakan public, digitalisasi dan inovasi pelayanan public yang berkelanjutan, serta pelayanan publik yang bersifat inklusif.
Tidak tersedia versi lain