Text
Kertas Kerja: Rekomendasi Arah Reformasi Kebijakan Pidana 2019-2024
Sejak reformasi yang terjadi pada 1998, Indonesia telah memasuki proses reformasi hukum yang memungkinkan mendorong proses demokrasi konstitusional yang bersandarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia. Proses reformasi, utamanya reformasi hukum, ditandai dengan diadopsinya amandemen konstitusi, penataan kembali lembaga-lembaga demokrasi, termasuk pengadilan, dan pembuatan berbagai regulasi baru, serta ratifikasi berbagai instrumen hukum hak asasi manusia internasional. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk proses pembaruan kebijakan pidana.
Tidak tersedia versi lain