Text
Otonomi daerah desentralisasi tanpa revolusi: Kajian dan kritik atas kebijakan desentralisasi di Indonesia
Salah satu penyebab terbesar kegagalan Indonesia dalam mempertahankan pembangunan adalah pengelolaan pemerintahan yang sentralistik. Tatkala organisasi-organisasi raksasa di seluruh dunia, baik itu organisasi pemerintahan maupun bisnis, mulai memasuki era desentralisasi, Republik Indonesia di Era Orde Baru masih asyik dengan pola sentralisasinya. Perundang-undangan desentralisasi yang disusun pada awal Orde Baru, UU 5/1974 menjadi pajangan semata. Memasuki Orde Reformasi pemerintah menyusun undang-undang otonomi daerah, UU 22/1999. Perundang-undangan ini menjadi salah satu bagian penting dari pemulihan Indonesia. Namun, melaksanakan perundang-undangan ini "begitu saja" mengundang risiko yang cukup besar, karena terdapat sejumlah "lubang" yang harus ditutup. Buku ini tidak saja berusaha menemukan "lubang-lubang" tersebut dan menawarkan pemecahannya, melainkan lebih jauh menemukan solusi dari sisi manajemen untuk melaksanakan desentralisasi di negeri yang sangat besar ini.
Tidak tersedia versi lain