Referensi
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 1 / P / 2008 ; Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 57/SK/2004 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 1/P/2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 57/SK/2004 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing merupakan regulasi yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai pembaruan terhadap ketentuan sebelumnya mengenai prosedur pengajuan dan persetujuan investasi di Indonesia. Peraturan ini memuat penyesuaian terhadap persyaratan administratif, mekanisme pelayanan perizinan, serta penyempurnaan tata cara permohonan bagi investor PMDN dan PMA, guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum dalam proses penanaman modal. Dokumen ini menjadi rujukan penting bagi pelaku usaha, konsultan, dan aparatur pemerintah dalam memahami kebijakan investasi yang berlaku pada periode tersebut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain