Referensi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain