Text
Pilar Organisasi Advokat di Indonesia: Hasil Penelitian atas Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2023
Hasil penelitian pada buku ini bertujuan mengingatkan publik pada umumnya dan para advokat khususnya bahwa sesungguhnya undang-undang advokat yang dihasilkan oleh order reformasi tahun 2003 terkait dengan keberadaan pilar nasional organisasi advokat sudah diatur secara sistemik dalam undang-undang advokat, kode etik advokat dan surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia sehingga hakikat sigle bar itu sudah ada dan memiliki dasar hukum yang kuat. Buku ini diharapkan dapat menjadi rangka pengetahuan kita bersama dan pada akhirnya adalah dalam rangka kepentingan para advokat dalam rangka kepentingan para advokat dalam rangka mewujudkan profesi yang officium nobile (profesi terhormat).
Tidak tersedia versi lain