Text
Menyelisik Keadilan yang Rentan: Hukuman Mati dan Penerapan Fair Trial di Indonesia
Selepas jatuhnya pemerintahan Orde Baru, Indonesia kembali mengalami transisi demokratik yang ditandai perubahan pada politik hukum yang lebih membuka ruang bagi kebebasan sipil dan politik. Transisi demokratik ini juga ditandai dengan perubahan konstitusi yang membuka jalan bagi munculnya perlindungan hak asasi manusia yang lebih lengkap dalam konstitusi Indonesia. Namun transisi demokratik ini justru tidak menyentuh persoalan yang lebih mendasar yaitu perubahan pada kebijakan pidana; baik pada hukum pidana ataupun pada sistem peradilan pidana. Pembentukan kebijakan pidana yang punitive juga didorong oleh orientasi pada pilihan elektoral dengan asumsi untuk memastikan tertib hukum tetap terjaga dan nalar emosional masyarakat bisa dipenuhi dahaganya. Tak heran, bila kebijakan pidana yang punitive dan abai terhadap perlindungan hak asasi manusia menjadi ditoleransi tanpa ada kehendak untuk menyempurnakan kebijakan pidana dengan sejumlah instrumen hukum Hak Asasi Manusia.
Tidak tersedia versi lain