Text
Hubungan Pusat dan Daerah di Era UU Cipta Kerja
Buku kajian akademik ini disajikan dalam laporan hasil penelitian yang diprakarasi atas kerjasama antara Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PPOTODA) Universitas Brawijaya Penelitian ini dilandasi semangat bahwa Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang dilakukan pada tahun 1999 sampai dengan 2002 telah membawa perubahan yang sangat fundamental dalam struktur ketatanegaraan. Perubahan signifikan yang dihasilkan dari perubahan UUD NRI 1945 tersebut salah satunya adalah mengenai hubungan antara Pusat dan Daerah yang terkandung di dalam ketentuan Pasal 18.
Tidak tersedia versi lain