Text
Dasar-dasar hukum waris di Indonesia
Jika kita berbicara tentang seseorang yang meninggal dunia, arah dan jalan pikiran kita menuju kepada masalah warisan. Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, suami atau istri. Bila ahli waris tersebut tidak ada, maka segala harta peninggalan yang meninggal dunia menjadi milik negara. Buku ini membahas tentang karakteristik dan bentuk waris, masalah pembagian harta warisan, banyaknya pembagian harta warisan, yang menjalankan testamen dan mengurus harta warisan, serta masalah harta warisan yang tak terawat.
Tidak tersedia versi lain