Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tangga 8 Maret 1976 dalam Lembaran Negara nomor 12, Tambahan Lembaran Negara nomor 3070. Undang-undang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ketiga dalam rangka pelaksanaan REPELITA II 1974/1975 -- 1978/1979. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 mengikuti prioritas nasional sebagaimana …
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 97. Undang-undang ini menyebutkan dalam Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.). Menyatakan bahwa Bagian I.B.W. VIII (Pelabuhan Teluk Bayur) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yan…
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 26 Oktober 1957 dan diundangkan tanggal 13 Nopember 1957 dalam Lembaran Negara nomor 120. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Kementrian Kesehatan. Bagian XI terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1985 dalam Lembaran Negara nomor 14 dan tambahan lembaran negara nomor 3286, merupakan undang- undang yang mengatur dan membahas tentang Anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1985/1986, pada undang-undang ini prioritas diletakkan pada pembangunan di bidang perekonomian dengan titik berat pada sektor p…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 2010 dalam lembaran negara nomor 33 tambahan lembaran negara nomor 2832, undang-undang ini membahas tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 1968. Pemerintah dalam melaksanakan APBN 1968 dengan mengintensifkan pelaksanaan tertib hukum dan menegakkan tertib hukum ekonomi yang mempunyai makna bahwa pelaksanaan s…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2010 dalam lembaran negara nomor 21 tambahan lembaran negara nomor 2830. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan dan Tambahan atas Perubahan dan Tambahan Anggaran Moneter tahun Anggaran 1966, yang perlu diubah dan ditambah untuk kedua kalinya dan disesuaikan dengan kebijaksanaan Pemerintah tanggal 3 Oktober.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 129, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW V (Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Juni 1983 dalam Lembaran Negara nomor 34 dan tambahan lembaran negara nomor 3256 merupakan undang-undang yang mengatur tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1979/1980 yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan anggaran pendapatan …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1983 dalam Lembaran Negara nomor 33 dan tambahan lembaran negara nomor 3255. Dalam undang-undang ini dibahas tentang tambahan dan perubahan atas anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1982/1983, yang didasarkan atas tidak tercapainya penerimaan dalam negeri yang disebabkan lebih rendahnya penerimaan p…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 3 Juni 1974 dalam Lembaran Negara Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3033. Undang-undang ini mengatur tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun terakhi…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Maret 1974 dalam Lembaran Negara Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3022. Undang-undang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama dalam rangka pelaksanaan P…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 16 Juni 1975 dalam Lembaran Negara Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3057. Undang-undang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1974/1975 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Angga…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 8 Maret 1975 dalam Lembaran Negara Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3049. Undang-undang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara tahun kedua dalam rangka pelaksanaan PELITA II 1974/1975 - 1978/1979. Prioritas pembangunan ekonomi dengan titik berat pembangunan sektor pertanian dan peningkatan industri yang…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 12 Maret 1979 dalam Lembaran Negara nomor 6, Tambahan Lembaran Negara nomor 3131. Undang-undang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun pertama rencana tahunan P…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Juni 1982 dalam Lembaran Negara nomor 30, Tambahan Lembaran Negara nomor 3219. Undang-undang ini mengatur tentang perhitungan anggaran negara tahun 1974/1975. Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Juni 1982 dalam Lembaran Negara nomor 29, Tambahan Lembaran Negara nomor 3218. Undang-undang ini mengatur tentang tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 1981/1982. Disebabkan oleh berbagai perkembangan keadaan, antara lain perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mengiringi pela…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Maret 1982 dalam Lembaran Negara Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3216. Undang-undang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun keempat dalam rangka pelaksanaan REPELITA III 1979/1980 - 1983/1984. Prioritas diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi dengan titik berat pada pembangunan sektor pert…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1994 dalam Lembaran Negara nomor 18 dan tambahan lembaran negara nomor 3543 merupakan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1994/1995, dan dengan berakhirnya tahun anggaran 1993/1994 yang merupakan tahun terakhir Repelita V, maka proses pembangunan jangka panjang pertama tahap I …
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Agustus 1993 dalam Lembaran Negara Nomor 69 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3534 undang-undang ini menetapkan bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran Negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2002 dalam Lembaran Negara nomor 136 dan tambahan lembaran negara nomor 4249 Merupakan undang-undang yang mengatur tentang Anggaran pendapatan dan belanja negara. APBN tahun anggaran 2003 berfungsi sebagai implementasi rencana pembangunan tahunan sektor pemerintah, yang merupakan penjabaran dari Undang- undang nom…