Buku ini adalah edisi kedua yang sudah diperbesar dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pada edisi ini telah dicantumkan beberapa penambahan, yaitu ketentuan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tarif biaya pengadilan untuk masalah hukum pidana, hukum ekstradisi yang baru disahkan dalam Undang-Undang 13 Mei 1927, perubahan Lembaran Negara no.…
Buku ini memuat kode acara pidana dan hukum pidana. Seperti judulnya, buku ini terdiri dari dua bagian. Bagian pertama adalah kode acara pidana dan bagian kedua kedua adalah kode hukum pidana. Pada buku ini juga terdapat daftar singkatan untuk mempermudah membaca istilah di dalamnya. Kode acara pidana dan hukum pidana dengan amandemen yang dibuat dengan berbagai amandemen sampai dengan 1906 dan…
Buku ini bukan hanya berisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tetapi terdapat juga catatan serta pernyataan dari W. L. H. Koster sebagai penulis. Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sering kali kata ‘opzettelijk’ (dengan sengaja), ‘Schuld’ (kesalahan), dan ‘wederrechtelijk’ (melawan hukum) disebutkan. Namun, masih terdapat kesalahan penafsiran terhadap kata-kata itu. Seperti cont…
Hukum Pidana Hindia Belanda dijabarkan dan dibahas salam buku ini. Alting dalam kata pengantar buku ini menjelaskan sedikit maksud dan tujuan dari diterbitkannya buku ini " Kemudian pada tanggal 16 September lalu. Pensiunan Rektor Magnificus, yang melaporkan dari tempat ini tentang nasib Universitas ini setahun yang lalu, ditegaskan olehnya bahwa jumlah guru besar akan ditambah agar lembaga ter…
Penegakan hukum pidana di Indonesia menemukan dua masalah besar, yaitu menumpuknya berkas perkara di pengadilan dan over kapasitas di lembaga permasyarakatan. banyak cara dan upaya yang telah ditempuh, salah satunya dengan usaha memperkenalkan kembali model-model penyelesaian alternatif di luar sIstem peradilan pidana. Salah satu model yang dimaksud adalah dengan gagasan memberlakukan kembali p…
Buku ini membahas antara lain tentang: mengenai kekuasaan kehakiman dan kebijakan penuntutan, penegakan hukum represif positivis, penyelesaian sengketa pidana berbasis keadilan restoratif, penerapan prinsip keadilan restoratif dan kebijakan penyelesaian perkara berbasis keadilan transformatif.
Penemuan hukum merupakan kegiatan yang dilakukan oleh hakim (dalam tugasnya) juga oleh orang-orang yang bekerja di bidang hukum, seperti dosen, jaksa, polisi, pengacara, dan orang-orang yang bekerja di bidang hukum, ternyata buku atau tulisan tentang penemuan hukum, baik yang sifatnya ilmiah maupun praktis, terutama yang ditulis dalam bahasa Indonesia masih sangat sedikit. Buku ini dapat menamb…
Buku ini membahas mengenai ahli dalam kasus hukum Hindia, sebuah studi hukum pidana substantif. Badan Arsip untuk Kriminologi, Antropologi Kriminal, dan Kriminalistik di German berpendapat pada tahun 1932, “Ketika menyelidiki tindak pidana terdapat beberapa bukti berharga diabaikan, hanya para ahli hukum yang dapat memberikan layanan yang tepat”. Keberadaan seorang ahli dalam sebuah proses …
Selama tahun 1929, Pemerintah meminta Komisi Peninjauan Hukum Acara Pidana secepat mungkin merancang ketentuan-ketentuan yang diperlukan untuk memungkinkan persidangan orang Tionghoa di negara ini secara praktis dalam kasus pidana yang setara dengan orang Eropa. Untuk memenuhi tugas ini, melalui surat tertanggal 15 April 1930, Komisi menyerahkan rancangan peraturan dengan catatan penjelasan, be…
Buku ini memberikan jawaban atas sederet pertanyaan terkait hukum pidana islam. Sebelum memaparkan hukum pidana Islam, buku ini menjelaskna terlebih dahulu seputar hukum pidana, Islam dan Syariah, serta hukum, moral dan keadilan
Tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana lanjutan yang dilakukan terhadap harta yang diperoleh secara tidak sah agas tidak diketahui jejaknya. Dalam situasi jaman ketika fenomena korupsi marak dilakukan, kasus pencucian uang semakin banyak ditemukan.
Substansi penegakan hukum tindak pidana gratifikasi belum jelas pengaturannya, baik dalam undang-undang tindak korupsi maupun dalam berbagai ketentuan lainnya. Hal ini disebabkan belum jelasnya pengaturan yang membedakan antara suap dan gratifikasi. Dalam prakteknya, gratifikasi telah menimbulkan konsekuensi di bidang penegakan hukum karena terjadinya perbedaan penafsiran antar lembaga penegak …
Buku ini akan membuka paradigma baru di kalangan akademisi dan praktisi hukum, sehingga pada gilirannya dapat bermanfaat dalam praktik dan proses peradilan untuk mencapai efisiensi proses pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Paradigma yang dibangun dalam buku ini, dimaksudkan untuk memperkuat proses asset recovery di bidang tindak pidana korupsi melalui penegakan Und…
Secara garis besar ruang lingkup penulisan dalam buku ini terdiri dari tujuh topik bahasan. Pertama, pendahuluan yang merupakan latar belakang penulisan sebagai adanya kesenjangan antara harapan dan realitas sosial dalam memandang aktivitas korporasi dan penegakan hukum. Kedua, identifikasi teoretis yang menjelaskan kajian akademis terhadap kejahatan korporasi, serta perhatian masyarakat terhad…
Terbitan KUHP bersama KUHAP dimaksudkan agar para penegak hukum dengan mudah dan praktis membawa dan memakainya, begitu pula para mahasiswa dan kalangan hukum yang lain
Himpunan peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana di luar KUHP ini terdiri dari 3 (tiga) jilid yang merupakan tindak lanjut Pelaksanaan Program Pokja pidana khusus. Pembuatan buku ini dimaksudkan sebagai upaya untuk memasyarakatkan Undang-undang sebagaimana dimaksud yang terdiri dari: Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin; Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; Konservasi Sumber Daya …
Buku ini menjelaskan tentang gratifikasi serta keterkaitannya dengan kriminalitas seksual. Buku ini juga menjelaskan tentang zina, aborsi, pergaulan remaja, masalah virginitas serta kekerasan dan penyimpangan seksual. Buku ini sangat cocok bagi siapapun yang memiliki minat terhadap hukum pidana Islam. Terlebih lagi bagi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, dosen serta praktisi hukum.
Buku ini berisikan tentang kebijakan hukum pidana di Nusantara, dengan penekanan kepada berbagai kebijakan hukum pidana, khususnya berbagai kebijakan pidana dalam konsep KUHP baru dan perkembangan formulasi konsep KUHP baru. Sejumlah tema besar dalam buku ini antara lain: pokok-pokok pemikiran beberapa aspek "baru" dalam aturan umum konsep KUHP baru; aspek-aspek baru dalam konsep KUHP baru; sis…
Dalam buku ini sudah mengandung sistematika perkembangan hukum pidana potensial yang bersambung dengan hukum pidana masa kini dan masa depan. Dalam Bab I - Bab XIV, dimungkinkan terbukanya pandangan baru yang membicarakan asas legalitas dan asas nullum delictum nulla poena sine pravelia legi poenale. Terhadap kedua asas tersebut terbuka kemungkinan adanya kelemahan sehingga perlu dikembangkan m…