Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara nomor 156 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5075. Undang-undang memuat kebijakan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat tahun 2010 diarahkan terutama untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, meningkatkan kualitas pelay…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2009 dalam Lembaran Negara Nomor 100 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5026 merupakan Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2007, yang terdiri dari Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2007; Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007, Lapora…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tangga 8 Maret 1976 dalam Lembaran Negara nomor 12, Tambahan Lembaran Negara nomor 3070. Undang-undang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ketiga dalam rangka pelaksanaan REPELITA II 1974/1975 -- 1978/1979. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 mengikuti prioritas nasional sebagaimana …
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 Juni 1958 dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958, dalam lembaran negara nomor 82, undang-undang ini mengatur dan menetapkan anggaran untuk Kementrian Kehakiman pada tahun dinas 1955 yang membahas tentang pengeluaran dan penerimaan pada tahun anggaran berlangsung.
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 18 Oktober 2004 dalam lembaran Negara nomor 130, tambahan lembaran Negara nomor 4442, merupakan undang-undang untukPenyusunan APBN Tahun Anggaran 2005 dilakukan dengan menyeimbangkan antara berbagai kebutuhan untuk mencapai tujuan bernegara, dengan kemampuan untuk membiayainya. Dalam mewujudkan tujuan bernegara, meskipun banyak k…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1965 dalam lembaran Negara nomor, tambahan lembaran Negara nomor merupakan undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi keuangan untuk menjamin keserasian, kesatuan tindakan serta koordinasinya dalam semua tingkat pelaksanaan kebijaksanaan anggaran.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Januari 1962 dalam Lembaran Negara No. 5 dan Tambahan Lembaran Negara No. ------merupakan undang-undang tentang Penetapan Anggaran Tambahan bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1960, bahwa anggaran Perusahaan Bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan I.B.W. yakni : Jawa…
Abstrak Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Januari 1962 dalam Lembaran Negara No. ---- dan Tambahan Lembaran Negara No. ----- merupakan undang-undang tentang Penempatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tambahan dari Republik Indonesia Tahun 1960, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja dari Republik Indonesia untuk tahun 1960 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-u…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 98. Undang-undang ini menyebutkan dalam Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.). Menyatakan bahwa Bagian I.B.W. IX (Pelabuhan Belawan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang diny…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 97. Undang-undang ini menyebutkan dalam Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.). Menyatakan bahwa Bagian I.B.W. VIII (Pelabuhan Teluk Bayur) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yan…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 95. Undang-undang ini menyebutkan dalam Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W). Menyatakan bahwa Bagian I.B.W. VII (Pelabuhan Makassar) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang din…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 95. Undang-undang ini menyebutkan dalam Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.) menyatakan bahwa Anggaran dari bagian I.B.W. V (Jawatan Pos. Telegrap dan Telepon) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 …
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 94. Undang-undang ini menyebutkan dalam pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 menyatakan bahwa bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) dari anggran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undnag in…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan belaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya pada pasal 1 Bagian XV, Bab I (Pengeluaran) dan Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kemen…