Berisi batasan definisi istilah-istilah yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Kamus istilah ini dapat membantu dalam usaha pengembangan bahasa hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia ke arah yang pasti dan lebih mudah difahami oleh masyarakat.
Kamus ini untuk membantu usaha pemerintah dalam mengembangkan dan memajukan ilmu administrasi negara di Indonesia, khususnya dalam rangka pembakuan istilah-istilah administrasi perkantoran. Selain itu kamus ini dimaksudkan pula untuk membuktikan bahwa bahasa Indonesia cukup mampu dan hidup guna mengucapkan pengertian-pengertian di bidang administrasi perkantoran.
Kamus merupakan khazanah perbendaharaan kata suatu bahasa menggambarkan tingkat peradaban bangsa pemiliknya. Demikian pula halnya dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang telah beredar selama 10 tahun. Sementara kosa kata dan istilah yang telah ada pun maknanya telah mengalami perubahan.