Buku ini berisi antara lain tentang kinerja Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat, jenis-jenis pidana, tujuan pidana, aliran-aliran dalam hukum pidana, tujuan Lembaga Pemasyarakatan, hak-hak narapidana, dan peranan masyarakat dalam pembinaan narapidana yang berkaitan penologi dan kemasyarakatan.
Buku yang ditulis oleh seorang begawan hukum Indonesia ini membahas berbagai persoalan hukum pidana, kriminologi dan sistem peradilan pidana di Indonesia. Buku ini juga membahas sistem peradilan pidana dalam konteks pembangunan, kaitannya denga Hak Asasi Manusia serta membahas pula berbagai teori, konsep, asas, regulasi hukum pidana dan acara pidana dalam berbagai dimensi dan dinamikanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kekuatan buku ini terletak pada inventarisasi, sitematisasi dan analisis terhadap pembaharuan yang dihadirkan dari pu…
Bagian pertama dalam buku ini membahas secara intens tentang hukum pidana materiil dari asas, teori hukum pidana dalam konteks normatif, teoritisdan perbandingan hukum, Bagian kedua, membahas hukum pidana khusus tentang tindak pidana korupsi dan tindak pidana adat, Bagian ketiga, mengkaji tentang hukum pidana formal, kebijakan dan sistem peradilan pidana dalam perspektif ius constitutum maupun …
Secara historis, hukum pidana di Indonesia memiliki perjalanan penuh dengan warna dan corak yang menarik untuk diamati dan dipelajari. Ragam tersebut diperjelas secara spesifik terutama tentang kebijakan hukum pidana di bumi Nusantara ini, dengan penekanan kepada kebijakan kriminal dan kebijakan hukum pidana, khususnya berbagai kebijakan pidana dalam konsep KUHP baru.
Buku ini memaparkan bagaimana aparat penegak hukum telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan di dalam proses penanganan kasus korupsi. Permasalahan yang diangkat sebagai objek penelitian berkenaan dengan adanya putusan MK No 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 juli 2006. Yang dijadikan objek penelitian adalah bagaimana praktik peradilan perkara tipikor pasca putusan MK; bagaimana implikasinya bila putusa…
Bagaimana Anda tahu jika sebuah informasi adalah hoax? Apa yang harus Anda lakukan jika ada yang menghina Anda di media sosial? Dan hati-hati berbicara, karena salah-salah, Anda akan diadukan atas pasal ujaran kebencian! Buku ini memberikan pemahaman utuh mengenai masalah hoax, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Acapkali kita menganggap remeh masalah-masalah tersebut, terutama di ranah …
Menghapuskan korupsi di Indonesia yang sudah kronis memang sulit. Tapi SBY telah melakukannya dengan sangat serius. Penahanan besannya, Aulia Pohan oleh KPK memberikan teladan kepada kita bahwa supremasi hukum harus di tegakkan apapun resikonya.
Buku ini menggambarkan strategi pencegahan dan mekanisme penegakan hukum, khususnya berkenaan dengan masalah korupsi yang banyak terjadi di negeri tercinta ini. Dalam situasi negara yang dipenuhi praktik korup dalam berbagai lini kerja pemerintah, penegak hukum merupakan faktor penting bagi tegak dan kokohnya negara hukum yang harus dilakukan secara konstinten dan berorientasi kepada keadilan.
Buku ini menyajikan model untuk mendeteksi korupsi (HU-MODEL) sehingga dapat digunakan oleh siapapun termasuk auditor dalam pelaksanaan tugas-tugas auditnya. Agar dapat mencegah dan melawan korupsi, perlu mengimplementasikan model deteksi korupsi. Buku ini bermanfaat bukan hanya untuk kalangan praktisi, namun juga bagi akademisi serta masyarakat luas yang menginginkan negara kita bersih dan ter…
Dibandingkan buku-buku lain tentang tidak pidana korupsi, buku ini menggunakan metode yang unik, yaitu metode penfsiran undang-undang. dengan lengkap dan cermat, penulis menafsirkan pasal demi pasal undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku (Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan undang-undang no.20 Tahun 2001).
Gagasan utama buku ini adalah mengenai penanggulangan atau penyelesaian suatu tindak pidana melalui pendekatan yang lebih menekankan pada penyelesaian masalah atau konflik dan pemulihan keadaan sesuai kondisi semula. Gagasan ini identik dengan konsep hukum pidana adat di Indonesia, yaitu pengembalian keseimbangan yang terganggu dalam suatu masyarakat.
Seiring dengan perkembangan zaman, berbagai tindakan yang sebelumnya tidak termasuk dalam kategori tindak pidana kini dikategorikan dalam tindak pidana. Hal ini sudah sangat lazim di dalam dunia hukum, mengingat dunia hukum akan selalu berupaya untuk mengatur masyarakat sesuai dengan moralitas yang dimiliki oleh tiap individu. Hukum sendiri memiliki dua sisi, ibaratnya sekeping mata uang, yang …
Adapun pembahsan dari buku ini mencakup, kajian teoritis asas pembalikan beban pembuktian terhadap tindak pidana korupsi dalam konteks negara hukum, tinjauan umum atas konvensi perserikatan bangsa-bangsa anti koruspsi.