Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 18 Oktober 2004 dalam lembaran Negara nomor 130, tambahan lembaran Negara nomor 4442, merupakan undang-undang untukPenyusunan APBN Tahun Anggaran 2005 dilakukan dengan menyeimbangkan antara berbagai kebutuhan untuk mencapai tujuan bernegara, dengan kemampuan untuk membiayainya. Dalam mewujudkan tujuan bernegara, meskipun banyak k…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1965 dalam lembaran Negara nomor, tambahan lembaran Negara nomor merupakan undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi keuangan untuk menjamin keserasian, kesatuan tindakan serta koordinasinya dalam semua tingkat pelaksanaan kebijaksanaan anggaran.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Januari 1962 dalam Lembaran Negara No. 5 dan Tambahan Lembaran Negara No. ------merupakan undang-undang tentang Penetapan Anggaran Tambahan bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1960, bahwa anggaran Perusahaan Bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan I.B.W. yakni : Jawa…
Abstrak Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Januari 1962 dalam Lembaran Negara No. ---- dan Tambahan Lembaran Negara No. ----- merupakan undang-undang tentang Penempatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tambahan dari Republik Indonesia Tahun 1960, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja dari Republik Indonesia untuk tahun 1960 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-u…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 98. Undang-undang ini menyebutkan dalam Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.). Menyatakan bahwa Bagian I.B.W. IX (Pelabuhan Belawan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang diny…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 97. Undang-undang ini menyebutkan dalam Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.). Menyatakan bahwa Bagian I.B.W. VIII (Pelabuhan Teluk Bayur) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yan…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 95. Undang-undang ini menyebutkan dalam Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W). Menyatakan bahwa Bagian I.B.W. VII (Pelabuhan Makassar) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang din…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 95. Undang-undang ini menyebutkan dalam Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.) menyatakan bahwa Anggaran dari bagian I.B.W. V (Jawatan Pos. Telegrap dan Telepon) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 …
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 94. Undang-undang ini menyebutkan dalam pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 menyatakan bahwa bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) dari anggran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undnag in…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan belaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya pada pasal 1 Bagian XV, Bab I (Pengeluaran) dan Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kemen…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 92. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan belaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya pada pasal 1 Bagian XIV, Bab I (Pengeluaran) dan, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Ke…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 91.Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan belaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya pada Pasal 1 Bagian XIII, Bab I (Pengeluaran) dan Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kem…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 24 September 1971dalam Lembaran Negara Nomor 79 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2974 undang-undang ini membahas tentang Perhitungan Anggaran Tahun 1967 diajukan untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1967 yang harus disampaikan oleh Pemerin…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Maret 1971 dalam Lembaran Negara Nomor 21 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2960 undang-undang ini menetapkan untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program pemerintahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1971/1972 adalah manifestasi daripada rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaa…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 109. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintahan Tertinggi Bagian I terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya dari Anggaran Republ…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Maret 2004 dalam lembaran Negara nomor 25, tambahan lembaran Negara nomor 4371 merupakan undang-undang yang mengatur tentang perhitungan anggaran Negara tahun 2002. Anggaran Negara tahun 2002 setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban melaksanakan pe…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Kementerian Luar Negeri Bagian II terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 18 November 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4571 merupakan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonom…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Oktober 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 110 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4549 merupakan Perubahan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2005 tentang APBN Tahun Anggaran 2005 karena telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan mendasar yang berdampak sangat signifikan pada berbagai indikator ekonomi makro yang berpengaruh pada p…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Juli 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4512 merupakan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 karena telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat mendasar baik di dalam maupun di luar negeri yang m…